Tentara Nasional Indonesia perlu memusatkan perhatian pada tugas pokoknya menjaga pertahanan nasional, sehingga sebagai implikasinya mesti melepaskan tanggung jawab di sektor keamanan dalam negeri.
Pernyataan tersebut dikemukakan mantan Kepala Staf Teritorial TNI Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo dalam bukunya yang berjudul “Transformasi TNI, dari Pejuang Kemerdekaan menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi: Pergulatan TNI Mengukuhkan Kepribadian dan Jati Diri.”
Melalui buku yang terbit Agustus lalu itu, Agus menginventarisasi tahap-tahap kemajuan reformasi TNI yang perlu diimplementasikan pemerintahan saat ini. Saalah poin yang menjadi perhatiannya adalah penentuan batas antara urusan pertahanan dan keamanan.
“Masih ada salah pengertian bahwa keamanan laut dan keamanan maritim berada di tangan TNI Angkatan Laut. Perlu ditanamkan pengertian, fungsi keamanan maritim merupakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan nasional yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum sipil,” kata Agus.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan lima tugas kepada Angkatan Laut. Salah satu tugas itu, menurut Pasal 9 huruf b UU tersebut, adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Bagian penjelasan UU itu menyatakan, penegakan hukum oleh Angkatan Laut bertujuan untuk mengatasi ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yang menjadi yurisdiksi nasional.
Dalam menjalankan tugas itu, TNI AL diberi kewenangan mengejar, menangkap, menyelidik, dan menyidik perkara. Selanjutnya berkas penyidikan dugaan tindak pidana yang mereka buat harus diserahkan ke Kejaksaan Agung karena penuntutan dan pengadilan tidak masuk dalam ranah Angkatan Laut.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan juga memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menegakkan hukum di wilayah laut. UU itu juga memberikan kewenangan serupa kepada Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kehakiman.
Namun UU tentang TNI yang disahkan belakangan telah membatalkan aturan soal kewenangan penegakan hukum di laut yang tercantum dalam UU Perairan, meski kemudian UU TNI memberikan kewenangan penegakan hukum yang sama kepada Angkatan Laut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Laut M Zainuddin mengatakan menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia yang merupakan satu contoh penegakan hukum di laut, sudah menjadi tugas institusinya sejak lama. UU TNI pun memperkuat kewenangan itu.
“Angkatan Laut mempunyai kewenangan hingga ke tahap penyidikan. Tetapi penegakan hukum di laut memang memerlukan sinergi,” kata dia kepada CNN Indonesia.
Badan Keamanan Laut
Bakamla ★TNI AL bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menegakkan hukum di laut. Direktur Eksekutif Indonesia Center for Democracy, Diplomacy & Defense Reza Teukusyah mencatat, hingga tahun 2013 terdapat 12 lembaga dengan kewenangan penegakan hukum di laut.
“Padahal hanya dua atau tiga dari instansi-instansi itu yang memang instansi laut,” kata Reza dalam buku “Penataan Kebijakan Keamanan Nasional.”
Menurut Reza, sangat sulit mengamankan kepentingan nasional di laut kecuali ada penataan konstruksi dan kewenangan antarlembaga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga penjaga laut dan pantai. Pasal 276 beleid tersebut mengatur, lembaga itu perlu dibentuk untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.
Desember tahun lalu, bertepatan dengan Hari Nusantara, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk menggenapi perintah UU Pelayaran.
Pembentukan Bakamla diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Bakamla, dalam konteks pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman.
Fakta hukum tersebut telah diperkirakan oleh Agus Widjojo. Ia berkata, fungsi penegakan hukum di wilayah perairan idealnya memang dilaksanakan oleh lembaga penjaga laut.
Bakamla saat ini dipimpin Laksamana Madya Desi Albert Mamahit. Menurut Agus, Kepala Bakamla sudah seharusnya berstatus perwira tinggi Angkatan Laut.
“Karena dia harus mengoperasikan aset TNI AL, maka kepala badan itu perlu dijabat perwira aktif TNI AL. Namun status Bakamla adalah lembaga sipil,” ujar Agus.
Juli lalu, Mamahit dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi menandatangani nota kesepahaman terkait peminjaman kapal-kapal TNI AL untuk Bakamla. “Jumlah kapal kami masih terbatas, jadi kami menggunakan aset-aset TNI AL,” ucap Mamahit.
Hingga pertengahan tahun ini, Bakamla baru memiliki tiga kapal besar berukuran panjang 48 meter, dan 16 kapal katamaran. Sementara kapal sepanjang 110 meter mulai dibangun Bakamla pada Mei lalu. Dua kapal sejenis ditargetkan dibangun Bakamla tahun depan.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ada banyak penegak hukum di wilayah laut Indonesia. Ia berkata, UU Pelayaran dan UU Kelautan tumpang-tindih bahkan bertolak belakang.
Menyikapi hal itu, Luhut berencana mempertajam peran Bakamla. “Bakamla akan memainkan peran sebagai coast guard,” kata dia, akhir September.
Dua pekan sebelumnya, Luhut mengatakan Bakamla sebenarnya berada pada posisi sulit. “Banyak sekali tumpang-tindih peraturan sehinga mereka terkunci,” ujarnya.
Luhut berpendapat perlu deregulasi agar posisi instansi-instansi negara yang menegakkan hukum di laut menjadi jelas.
Pusatkan anggaran kapal ke AL
Kapal asing pencuri ikan MV Kour Son 77 diledakkan di Laut Natuna, Anambas, Kepulauan Riau, akhir Desember 2014. (ANTARA/Joko Sulistyo) ★Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Studies, Connie Rakahundini, pesimistis pemerintah akan melikuidasi kewenangan penegakan hukum yang dimiliki Angkatan Laut, sebab hal itu akan memunculkan resistensi dari internal TNI.
“Sejak Reformasi, kita (warga sipil) sudah terlena wacana melikuidasi kewenangan TNI. Militer yang profesional adalah mereka yang dipersenjatai dan dididik dengan baik, tapi apakah otoritas sipil sudah menjalankan tugasnya?” kata Connie.
Connie tidak memungkiri, penegakan hukum di laut melibatkan terlalu banyak instansi. Ia berkata, suatu ketika di perairan Natuna, Kapal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap kapal terduga pencuri ikan, bersamaan dengan kapal milik TNI AL.
“Kalau seperti itu, siapa yang berhak menangkap?” ucap Connie.
Menurut Connie, ketimbang membatalkan kewenangan penegakan hukum Angkatan Laut, pemerintah lebih baik melakukan efisiensi anggaran dengan menempatkan seluruh anggaran pembelian kapal patroli ke TNI AL.
Nantinya lembaga-lembaga yang memiliki wewenang penegakan hukum di laut tidak perlu membeli kapal patroli lagi karena TNI AL akan meminjamkan kapal-kapalnya kepada mereka.
Likuidasi kewenangan penegakan hukum di laut oleh TNI AL memang jauh panggang dari api. Apalagi Angkatan Laut belakangan berhasil membantu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membekuk kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia.
Sepanjang September misalnya, kedua lembaga –TNI AL serta Kementerian Kelautan dan Perikanan– sukses bersama-sama menangkap 16 kapal asing yang diduga melakukan pencurian ikan.
Perlu kerja sama erat untuk melindungi perairan Republik Indonesia. (agk)
♞ CNN