Isu perkembangan kelanjutan program pembuatan pesawat tempur generasi 4,5 antara Indonesia dan Korea Selatan sempat heboh gara-gara muncul pernyataan ditunda yang seolah-olah menyiratkan Indonesia ogah-ogahan meneruskan proyek ini. Menhan Ryamizard menyatakan kalau program KF-X/IF-X ditunda sementara karena ada kebutuhan yang lebih urgen saat ini seperti melengkapi persenjataan pasukan dan peningkatan kekuatan pertahanan di wilayah perbatasan. “Bukan dibatalkan, tapi ditunda sementara. Jadi anggarannya dialihkan dulu ke hal-hal yang lebi prioritas,” ujarnya tanpa merinci besaran anggaran tersebut.
Proyek KF-X/IF-X antara Indonesia dan Korea Selatan dicanangkan akan melahirkan pesawat tempur berkemampuan di atas F-16 dan di bawah F-35. Pesawat yang dihasilkan diharapkan akan menggunakan radar tercanggih AESA berikut sistem elektronik senjata terbaru lainnya. Sejauh ini KF-X/IF-X direncanakan akan menggunakan mesin ganda dengan kandidat mesin GE-114 atau EJ-200.
Indonesia mengikuti proyek ini tahun 2011 dimana saat itu dimulai dengan tahap Technical Development. Dua desain pesawat tempur dihasilkan dari tahapan ini, yakni desain C-103 menyerupai F-35 gaya Amerika dan desain C-203 bersayap delta ditambah canard bergaya penempur modern Eropa.
Menurut rencana awal, pesawat akan diproduksi sebanyak 200 unit dimana 120 di antaranya untuk AU Korea Selatan dan 80 unit untuk TNI AU. Proyek KF-X/IF-X sendiri akan dikembangkan dalam tiga blok. Indonesia dan Korea Selatan akan bekerja sama memproduksi KF-X/IF-X Block 1 dan selanjutnya pengembangan Block 2 dan Block 3 akan dikembangkan oleh masing-masing negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, program pengembangan pesawat tempur IF-X adalah program nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, program pengembangan pesawat tempur IF-X meliputi tiga tahap yaitu tahap pengembangan teknologi, pengembangan rekayasa dan manufaktur, serta tahap produksi. Pasal 5 menyebutkan, tahap produksi akan dilaksanakan mulai tahun 2023.
Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang juga Ketua Tim Ahli Proyek KF-X/IF-X Marsdya (Pur) Eris Heryyanto mengatakan, program KF-X/IF-X tetap berlanjut sebagaimana telah dicanangkan dalam Peraturan Presiden. “Ini adalah kerja sama dua negara, siapa pun pemerintahannya,” ujar Eris.
Sementara yang dimaksud ditunda, tambah Eris, bukanlah anggaran share 20% senilai 1,8 miliar dolar AS selama 15 tahun hingga pembuatan dua prototipe IF-X di Indonesia dan lima prototipe KF-X di Korea Selatan. Melainkan, anggaran pendamping untuk meningkatkan kemampuan industri dalam negri pada kerja sama tersebut. “Misalnya anggaran untuk membuat hanggar di PT DI, anggaran untuk membangun pabrik komposit, membeli peralatan untuk produksi komposit, dan sebagainya. Mengapa ditunda? Karena anggaran pendamping tersebut tidak dapat diserap tahun ini,” jelasnya. [Angkasa Magazine Oktober 2015]