Dikatakan Dahlan, tak sedikit BUMN yang enggan membeli material atau mesin-mesin di industri dalam negeri, karena takut melanggar aturan. Pasalnya, salah satu ketentuan pengadaan barang adalah dengan cara tender. Dalam tender itu diatur industri tersebut sudah beroperasi lebih dari 2 tahun.
“Banyak perusahaan terutama BUMN, tidak berani membuat atau membeli dari industri kalau barang itu baru. Misalnya trafo, syaratnya sudah 2 tahun beroperasi di daerah tropik. Ini barrier (hambatan),” tegas Dahlan di acara Mandiri Institute, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Sehingga, lanjut Dahlan banyak penemuan-penemuan baru yang tidak mendapatkan pasarnya, alhasil tidak berkembang.
“Banyak penemuan baru yang tidak berkembang di Indonesia karena tidak mendapatkan pasar. Karena tidak bisa memenuhi tender, karena bunyi tendernya seperti itu. Kalau dilanggar akan menjadi sasaran BPK,” katanya.
Dia berharap persoalan seperti ini harus segera dipecahkan, karena menyangkut daya saing produk-produk di dalam negeri. Karena kalau tidak, salah satu jalan lain pengadaan akan barang akan terus bergantung dari impor.
“Misalnya kita akan impor mesin tanam besar-besaran kalau tidak diproduksi di dalam negeri. Itu satu siklus yang harus dipecahkan,” tutupnya.(zul/ang)
★ detik