DPR menyoroti pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 bersama pemerintah soal pembelian kapal selam dari Korea Selatan oleh PT PAL Indonesia. Aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dipersoalkan Banggar DPR.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan, ada persoalan teknis yang membutuhkan waktu lama dalam pembahasan RAPBN 2015, termasuk pembelian kapal selam dari PT PAL.
“Ada hal yang bersifat teknis perlu pembahasan cukup panjang, misalnya soal pembelian kapal selam PT PAL dari Kementerian Pertahanan,” ujar Ahmadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Demi menghindari gugatan dari pihak lain terhadap pemerintah Indonesia, dia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan skema pembelian kapal selam melalui pendekatan government to government (G to G) ataupun business to business (B to B).
“Pemerintah Indonesia digugat oleh swasta dan akhirnya pemerintah Indonesia kalah, lalu mempermalukan negara. Jadi kita ingin pemerintah membeli lewat skema G to G dengan Korea atau B to B,” paparnya.
Jika pemerintah Korea, sambungnya, menunjuk perusahaan dalam jual beli kapal selam dengan Indonesia, maka negara ini pun wajib melakukan hal yang sama dengan Negeri Gingseng itu.
“Kalau pihak Korea menunjuk perusahaan, kita juga harus menunjuk perusahaan. Agar kalau terjadi apa-apa bukan pemerintah yang digugat. Supaya bisa jaga governance-nya, dan kemudian persetujuan itu mengakibatkan DPR juga digugat,” pungkas Ahmadi.(Fik/Ndw)