Bandara Atas Air Pertama di Indonesia

Resmi Mulai Dibangunhttp://images.detik.com/content/2014/06/17/4/ahmadyani2.jpgSemarang Setelah sempat tertunda beberapa bulan, Groundbreaking Bandara Internasional Ahmad Yani akhirnya resmi dilakukan hari ini Selasa (17/6/2014). Terminal Bandara Ahmad Yani yang baru ini digadang-gadang menjadi bandara di atas air pertama di Indonesia.

Sebelum Groundbreaking dimulai, dilaksanakan penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) oleh Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Sunindyo dan di saksikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, KSAD Jenderal TNI Budiman, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Tommy mengatakan pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani bertujuan meningkatkan kapasitas bandara yang sebelumnya hanya 800.000 penumpang per tahun menjadi 6-7 juta penumpang.

“Saat ini terminal penumpang hanya seluas 6.700 m2, dengan pengembangan yang ada, luasan terminal penumpang akan menjadi 58.652 m2 dengan daya tampung 6 juta sampai 7 juta penumpang per tahun,” kata Tommy di lokasi Groundbreaking pengembangan Bandara Ahmad Yani, Selasa (17/6/2014).

Selain bisa menampung penumpang lebih banyak, Bandara Internasional Ahmad Yani yang baru memiliki konsep unik yaitu floating airport atau bandara di atas air. Ditargetkan pembangunan terminal ini selesai dalam dua tahun.

“Angkasa Pura I akan mendaftarkan bandara ini di Green Building Council Indonesia,” tandas Tommy.

“Ini di atas rawa, baru pertama kali punya apron yang mengambang,” imbuhnya.

Bandara Internasional Ahmad Yani nantinya akan dilengkapi beberapa fasilitas yaitu 30 counter check in, 3 unit aviobridge (garbarata), 4 counter visa on arrival, 5 unit elevator, 1 unit travelator, dan 7 unit eskalator. Area parkir pengunjung akan diperluas menjadi 43.634 m2.

Tanah tempat pengembangan bandara internasional dilakukan di atas tanah milik kementerian pertahanan seluas 884.500 m2. Pengembangan tersebut terganjal revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2008 yang kemudian diganti menjadi PP nomor 27 tahun 2014 tentang Kemudahan Penggunaan Aset Negara.

“Saya minta maaf sama Menhan (menteri pertahanan) yang saya dorong tiap hari untuk tahu perkembangannya,” kata Ganjar saat memberi sambutan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan dalam kerjasama tersebut sudah ditentukan persentase untuk kontribusi dari keuntungan yang nantinya digunakan untuk kepentingan negara.

“Ada persentase tertentu ditetapkan untuk kepentingan negara. Dengan kerjasama pemanfaatan ini kita selau terbuka, persentasenya ada di perjanjian,” kata Purnomo.Bakal Dilengkapi Pemancingan IkanSetelah PT Angkasa Pura (AP) II menggagas konsep bandara kebun binatang di Bandara Sutan Thaha, Jambi. Saudaranya yaitu AP I, menggagas konsep bandara atas air rawa di Semarang, Jawa Tengah.

Bandara bernama New Ahmad Yani ini disebut-sebut sebagai bandara yang dibangun di atas permukaan air pertama di Indonesia, dan rencananya dilengkapi fasilitas pemancingan bagi calon penumpang pesawat.

Wacana ini memang masih sebatas gagasan yang disampaikan oleh Direktur Utama AP I Tommy Soetomo. Di sela-sela acara groundbreaking Bandara New Ahmad Yani hari ini (17/6/2014), Tommy sempat melontarkan gagasan pembangunan tempat pemancingan.

“Mungkin sambil menunggu pesawat lebih baik nanti ada fasilitas pemancingan,” kata di lokasi Groundbreaking pengembangan Bandara Ahmad Yani, Selasa (17/6/2014).

Pembangunan fisik yang dimulai hari ini, merupakan konstruksi terminal dan apron yang menggunakan lahan tambak ikan dan rawa yang ada di sekitar Bandara Ahmad Yani yang saat ini masih beroperasi.

Berdasarkan maket di lokasi groundbreaking, konsep terminal baru bandara ini terlihat modern. Pada pintu masuk terminal terlihat beberapa kolam air ukuran besar dan kecil. Terlihat juga apron bandara yang lokasinya di atas permukaan air rawa, bahkan berdasarkan informasi, sebagian lantai terminal akan dibuat dari kaca sehingga pengunjung bisa melihat permukaan air.

Tanah tempat pengembangan bandara internasional dilakukan di atas tanah milik kementerian pertahanan seluas 884.500 m2. Pengembangan tersebut terganjal revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2008 yang kemudian diganti menjadi PP nomor 27 tahun 2014 tentang Kemudahan Penggunaan Aset Negara.(hen/hds)

  detik