Indonesia Jadi Sasaran Empuk "Cyber Crime"

Cyber Ilustrasi Cyber Crime

Jakarta  Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komputer yang didukung dengan semakin lengkapnya infrastruktur informasi secara global, telah mengubah pola dan cara kegiatan masyarakat dalam berbagai aspek.

Bagi dunia perbankan, kondisi itu telah mengubah strategi dan pola kegiatannya. Apalagi kini masyarakat tidak harus menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi, namun cukup dengan “kartu pintar” atau “online transaction” seperti e-commerceatau e-banking.

Namun kegiatan perbankan tersebut tidak terlepas dari perangkat media elektronik dan internet yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kejahatan sehingga mengganggu sistem perbankan di Indonesia. Atas dasar tersebut, maka dikenal cyber crime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan sarana media elektronik internet (kejahatan dunia alam maya).

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, berdasarkan laporan State of The Internettahun 2013, Indonesia berada di urutan ke-2 dari lima besar negara terkena serangan cyber crime. Di Tercatat ada 36,6 juta serangancyber crime di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Sebaliknya, dari laporan Security Target tahun 2013, disebutkan bahwa Indonesia dianggap menjadi negara yang paling berisiko mengalami serangan cyber crime,” ujarnya dalam focus group discussion Kejahatan Perbankan Berbasis Teknologi Informasi (Cyber Crime) Strategi Pencegahan dan Penanganannya di Jakarta, Selasa (13/5).

Statistik, tambah Muliaman menunjukkan bahwa manajemen bank tidak bisa mengabaikan ancaman yang datang setiap saat dan dalam bentuk yang tidak diduga. “Apabila tidak diantisipasi dengan cepat, kondisi ini sangat tidak menguntungkan saat industri perbankan sedang menyiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” tegasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan potensial perbankan yang menjadi target cyber crimeantara lain layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online, dan layanan perbankan online (online banking). Untuk itu, peningkatan atas literasi keuangan sangat diperlukan untuk menghindari kejahatan seperti ini.

Lebih lanjut, kata Muliaman, munculnya permasalahan kejahatan perbankan harus didukung aturan memadai, baik yang dikeluarkan badan regulasi seperti Bank Indonesia (BI) maupun badan semacam self regulatory body.

 Perlindungan Konsumen 

Kebijakan Informasi Teknologi (IT), juga tiak dapat dikesampingkan. “Saya ingin kita punya pemahaman yang baik atas IT. Jajaran perbankan juga harus berkomitmen melayani tanpa menyampingkan perlindungan konsumen. Tolong jadi perhatian karena banyak yang meninggalkan bank karena hal ini tidak ditangani dengan baik. Cyber crime tidak kenal waktu dan ruang, bahkan bisa terjadi dengan modus yang berbeda-beda,” ungkapnya.


  ★ Berita Satu